Profil PPID
Dalam rangka meningkatkan pemberian Pelayanan Informasi Publik kepada masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-08/MBU/2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, maka PT Dirgantara Indonesia ( Persero ) membentuk organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perusahaan, untuk mengelola informasi dan dokumentasi yang transparan, cepat, tepat, sederhana, aman, akuntabel dan profesional di atur oleh Kebijakan Perusahaan, Part 00, Nomor 00-PTDI-14 A tentang Komunikasi & Publikasi serta Ketentuan Pelaksanaan, Part 85, Nomor 85-KP-002 tahun 2010.
Pelayanan Informasi Publik diselenggarakan dengan mengedepankan asas keterbukaan informasi publik, bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, setiap informasi publik dapat diperoleh dengan cara sederhana, cepat, tepat waktu, tanpa biaya, Informasi Publik yang dikecualikan ketat dan terbatas, tidak dapat diberikan karena bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di perusahaan.
Pengelola Informasi dan Dokumentasi PT Dirgantara Indonesia (Persero) memiliki visi dan misi dalam melaksanakan tanggung jawab Keterbukaan Informasi Publik.
VISI PPID
Menjadi BUMN terdepan dalam menyampaikan informasi publik dan dokumentasi
MISI PPID
Cepat , tepat dan akurat dalam memberikan layanan informasi publik dan dokumentasi
Berdasarkan Surat Ketentuan Pelaksanaan, Part 85, Nomor 85-KP-002 tahun 2010 terkait PPID merumuskan Tugas dan Tanggung Jawab PPID, yaitu :
- Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pengolahan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau penyediaan informasi publik perusahaan.
- Melaksanakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana.
- Mempublikasikan klarifikasi informasi publik yang ada dilembaganya
- Mengkomunikasikan cara mengakses informasi publik
- Menyiapkan dan mengadakan sarana prasarana untuk pelayanan informasi publik
- Menyusun anggaran untuk pelayanan informasi publik
- Mempublikasikan seluruh permintaan informasi publik yang di terima, dan respon Perusahaan atas permintaan tersebut.
Berdasarkan Surat Ketentuan Pelaksanaan, Part 85, Nomor 85-KP-002 tahun 2010 terkait PPID tentang Penunjukan pejabat PPID dan pembuatan Struktur Organisasi PPID, yaitu :
Setiap pelayanan informasi publik di Lingkungan PT Dirgantara Indonesia tidak dipungut biaya. Adapun biaya penggandaan atau perekaman yang timbul ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Standard Operational Procedure
SOP PENGELOLAAN PERMOHONAN INFORMASI PPID PTDI
SOP PENGELOLAAN KEBERATAN INFORMASI PPID PTDI
SOP PENGELOLAAN SENGKETA INFORMASI PPID PTDI
SOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK
SOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
SOP KLARIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
SOP PENETAPAN DAN PEMUKTAHIRAN DIP PTDI
Prosedur Layanan Informasi
Form Pengajuan
Form Pengajuan Permohonan
Pemohon Informasi Publik (Pemohon) menyampaikan permohonan informasi kepada PPID PT. Dirgantara Indonesia (Persero) melalui email dengan melampirkan Form Pengajuan Permohonan dengan meng-klik link di atas x
Pengajuan Permohonan
Form Pengajuan Keberatan
Pemohon Informasi Publik (Pemohon) menyampaikan permohonan keberatan kepada PPID PT. Dirgantara Indonesia (Persero) melalui email dengan melampirkan Form Pengajuan Keberatan dengan meng-klik link di atas x
Pengajuan Keberatan
Kontak PPID
Address
PT Dirgantara Indonesia
Jl. Pajajaran No. 154 Bandung 40174, Kota Bandung
Telp :
Email: pid@indonesian-aerospace.com
Jam Operasional
Senin - Kamis
09.00 - 11.30 WIB - ishoma - 13.00 - 16.00 WIB
Jumat
09.00 - 11.00 WIB - ishoma - 14.00 - 17.00 WIB
Kebijakan Standar Biaya
Setiap pelayanan informasi publik di Lingkungan PT Dirgantara Indonesia tidak dipungut biaya. Adapun biaya penggandaan atau perekaman yang timbul ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
-
Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Informasi ?
- Klik Form Pengajuan
(Ada Pada Sub Menu di Header Website) - Isi Sesuai Form
- Klik Send apabila sudah sesuai
(Reset apabila ingin mengulang, Cancel apabila ingin membatalkan)
- Klik Form Pengajuan