Profil PPID

Dalam rangka meningkatkan pemberian Pelayanan Informasi Publik kepada masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-08/MBU/2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, maka PT Dirgantara Indonesia ( Persero ) membentuk organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perusahaan, untuk mengelola informasi dan dokumentasi yang transparan, cepat, tepat, sederhana, aman, akuntabel dan profesional di atur oleh Kebijakan Perusahaan, Part 00, Nomor 00-PTDI-14 A tentang Komunikasi & Publikasi serta Ketentuan Pelaksanaan, Part 85, Nomor 85-KP-002 tahun 2010.

Pelayanan Informasi Publik diselenggarakan dengan mengedepankan asas keterbukaan informasi publik, bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, setiap informasi publik dapat diperoleh dengan cara sederhana, cepat, tepat waktu, tanpa biaya, Informasi Publik yang dikecualikan ketat dan terbatas, tidak dapat diberikan karena bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di perusahaan.

Pengelola Informasi dan Dokumentasi PT Dirgantara Indonesia (Persero) memiliki visi dan misi dalam melaksanakan tanggung jawab Keterbukaan Informasi Publik.

 

VISI PPID

Menjadi BUMN terdepan dalam menyampaikan informasi publik dan dokumentasi

 

MISI PPID

Cepat , tepat dan akurat dalam memberikan layanan informasi publik dan dokumentasi

Berdasarkan Surat Ketentuan Pelaksanaan, Part 85, Nomor 85-KP-002 tahun 2010 terkait PPID merumuskan Tugas dan Tanggung Jawab PPID, yaitu :

  • Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan pengolahan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau penyediaan informasi publik perusahaan.
  • Melaksanakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana.
  • Mempublikasikan klarifikasi informasi publik yang ada dilembaganya
  • Mengkomunikasikan cara mengakses informasi publik
  • Menyiapkan dan mengadakan sarana prasarana untuk pelayanan informasi publik
  • Menyusun anggaran untuk pelayanan informasi publik
  • Mempublikasikan seluruh permintaan informasi publik yang di terima, dan respon Perusahaan atas permintaan tersebut.

Berdasarkan Surat Ketentuan Pelaksanaan, Part 85, Nomor 85-KP-002 tahun 2010 terkait PPID tentang Penunjukan pejabat PPID dan pembuatan Struktur Organisasi PPID, yaitu :

Setiap pelayanan informasi publik di Lingkungan PT Dirgantara Indonesia tidak dipungut biaya. Adapun biaya penggandaan atau perekaman yang timbul ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Standard Operational Procedure

SOP PENGELOLAAN PERMOHONAN INFORMASI PPID PTDI

SOP PENGELOLAAN KEBERATAN INFORMASI PPID PTDI

SOP PENGELOLAAN SENGKETA INFORMASI PPID PTDI

SOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK

SOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN

SOP KLARIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

SOP PENETAPAN DAN PEMUKTAHIRAN DIP PTDI

Prosedur Layanan Informasi

Form Pengajuan

Form Pengajuan Permohonan

Pemohon Informasi Publik (Pemohon) menyampaikan permohonan informasi kepada PPID PT. Dirgantara Indonesia (Persero) melalui email dengan melampirkan Form Pengajuan Permohonan dengan meng-klik link di atas x

Pengajuan Permohonan

Form Pengajuan Keberatan

Pemohon Informasi Publik (Pemohon) menyampaikan permohonan keberatan kepada PPID PT. Dirgantara Indonesia (Persero) melalui email dengan melampirkan Form Pengajuan Keberatan dengan meng-klik link di atas x

 

Pengajuan Keberatan

Kontak PPID

Address

PT Dirgantara Indonesia

Jl. Pajajaran No. 154 Bandung 40174, Kota Bandung

 

 

Telp :

Email: pid@indonesian-aerospace.com

Jam Operasional

Senin - Kamis

09.00 - 11.30 WIB - ishoma - 13.00 - 16.00 WIB

Jumat

09.00 - 11.00 WIB - ishoma - 14.00 - 17.00 WIB

 


Kebijakan Standar Biaya

Setiap pelayanan informasi publik di Lingkungan PT Dirgantara Indonesia tidak dipungut biaya. Adapun biaya penggandaan atau perekaman yang timbul ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Frequently Asked Questions